Berita Nasional Terkini

Gugatan Rp 100 M Berlanjut, Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan

Gugatan Rp 100 miliar berlanjut. Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia gagal. Luhut Binsar Pandjaitan: ketemu di pengadilan saja.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/TriaSutrisna
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai memenuhi panggilan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). Gugatan Rp 100 miliar berlanjut. Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia gagal. Luhut Binsar Pandjaitan: ketemu di pengadilan saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencananya gugatan Rp 100 miliar terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bakal dilanjutkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Gugatan senilai Rp 100 miliar bakal dilanjutkan setelah mediasi hari ini, Senin 15 November 2021 gagal terlaksana.

Setelah mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia hari ini gagal, Luhut mengatakan akan melanjutkan gugatan.

"Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut setelah mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Luhut, dirinya sudah berubaha memenuhi undangan mediasi yang beberapa kali tertunda.

Justru Haris Azhar dan Fatia yang tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.

Menurut Luhut, tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan.

Baca juga: MEMANAS, Haris Azhar Dituding Pernah Minta Saham Freeport ke Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Najwa

Baca juga: TERBONGKAR di Mata Najwa, Haris Azhar Diduga Pernah Minta Saham Freeport ke Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dilapor ke Polda Metro Jaya, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.

"Enggak usah, di pengadilan aja nanti.

Kalau dia yang salah, ya salah.

Kalau saya yang salah, ya saya gitu," jelas Luhut.

Sementara itu, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan rencana gugatan tersebut dilayangkan karena tidak ada titik temu antara Luhut dan kedua terlapor yakni Haris Azhar dan Fatia dalam upaya mediasi yang dilakukan.

"Iya, dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver, Senin (15/11/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Juniver belum dapat menjelaskan terperinci terkait gugatan perdata Rp 100 m terhadap Haris Azhar dan Fatia tersebut kapan dan di mana akan dilayangkan.

Kuasa hukum Luhut hanya memastikan bahwa nominal gugatan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sebesar Rp 100 miliar.

Baca juga: Undang Luhut Datang ke Podcast YouTube-nya, Haris Azhar: Saya Bukan Cari Duit di Sini

"Kapan dan di mana kami akan layangkan gugatan, nanti akan kami informasikan.

Nominalnya tetap (Rp 100 miliar)," kata Juniver.

Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.

Upaya Mediasi

Sebelumnya, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021).

Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya.

Namun, pihak Luhut tidak hadir.

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Disomasi Usai Tuduh Luhut Binsar Panjaitan Main Tambang di Papua, Ini Janji Haris Azhar

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization).

Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Baca juga: Akhirnya Luhut Pandjaitan Buka Pintu Maaf Buat Haris Azhar dan Fatia, Syaratnya Ternyata Sederhana

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dilapor ke Polda Metro Jaya, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Baca juga: Setelah Somasi, Kini Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved