Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1-4, Aturan PCR dan Vaksin Calon Penumpang Kapal Pelni
Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM
Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali
Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 13 September 2021
Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali
Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diketahui, bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap tes RT-PCR.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, seperti dilansir BangkaPos.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 13 September, Ini Syarat Terbaru Penerbangan dan Kapal Laut:
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar
- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe
- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh
- Bandara Lasikin, Simeulue
- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah
- Medan Kualanamu, Deli Serdang
- Binaka, Gunungsitoli
- Aek Godang, Tapanuli Selatan
- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga
- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Pinang Kampai, Dumai
- Minangkabau, Padang Pariaman
- Hang Nadim, Batam
- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang
- Ranai, Natuna
- Letung, Anambas
- Sultan Thaha, Jambi
- Muaro Bungo, Jambi
- Depati Parbo, Kerinci Jambi
- Muko-muko, Bengkulu
- Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Silampari, Lubuk Linggau
- Atung Bungsu, Pagar Alam
- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan
- Muhammad Taufick, Kemas
- Depati Amir, Pangkal Pinang
- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah
- Sultan Muhammad Salahudin, Bima
- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa
Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.
Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.
Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I. Bandara tersebut, yakni:
- El Tari, Kupang, NTT
- Frans Seda, NTT
- Umbu Mehang, NTT
- A.A. Bere Tallo, NTT
- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT
- Gewayantana, Larantuka, NTT
- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT
- Bandara Komodo, Labuan Bajo
- D.C. Saundale, NTT
- Mali, Alor
- Bajawa Soa, Ngada, NTT
- Tambolaka, NTT
- Wunopito, NTT
4. Papua
Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM. Berikut ini wilayahnya:
- Sentani, Jayapura
- Mozes Kilangin, Mimika
- Mopah, Merauke
- Dow Atarure, Nabire
- Ewer, Asmat
Ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.
Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni Torea, Fak-fak; Babo, Bintuni; Domini Eduard Osok, Sorong; dan Rendani, Manokwari. (*)