Berita Nasional Terbaru

Bakal Kembali PPKM Level 3, Cek Syarat Penerbangan Terbaru, Kartu Vaksin, Tes PCR Diwajibkan Lagi?

Bakal kembali PPKM Level 3, cek syarat penerbangan terbaru, kartu vaksin, tes PCR diwajibkan lagi?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Simak update syarat naik pesawat untuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink, dan Garuda Indonesia jelang kembali diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial atau PPKM Level 3, di akhir tahun ini.

Kembali berlakunya PPKM Level 3 berpotensi akan turut berpengaruh terhadap syarat penerbangan terbaru.

Saat ini, tes PCR tak lagi menjadi syarat tunggal untuk bepergian dengan moda transportasi udara.

Kini, tes antigen juga bisa digunakan untuk syarat naik pesawat bersama kartu vaksin.

Namun, kembali berlakunya PPKM Level 3 juga diperkirakan akan membuat syarat penerbangan terbaru bakal kembali mewajibkan tes PCR bersama kartu vaksin.

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda November 2021, Cukup Pakai Antigen ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: RINCIAN Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Cek Aturan Natal & Pesta Tahun Baru

Baca juga: Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru ke Wilayah PPKM, Berikut Syarat Naik Kapal Pelni November 2021

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberlakukan PPKM Level 3 untuk mencegah kembali meningkatnya penularan Virus Corona atau Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Disebutkan bahwa aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.

"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com 

Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas.

Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.

Ketentuan perjalanan domestik masih sama

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved