Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Reaksi Pakar hingga Minta Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini
PPKM level 3 jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
Kedua, Meningkatkan jumlah test.
"Sekarang memang terkesan jumlah total seperti sudah memadai, tapi ada provinsi-provinsi yang tinggi dan cukup banyak Kab/Kota yang belum mencapai target untuk test dan trace," imbuh Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini.
Ketiga, meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing untuk mendeteksi kemungkinan varian baru.
Sampai 18 November 2021, Indonesia sudah memasukkan 8.839 sampel WGS virus SARS CoV2 penyebab COVID-19 ke GISAID yang memang mengkompilasi data dari seluruh dunia.
Singapura sudah memasukkan 9.652 sampel, Filipina 12.742 sampel dan India dengan 78.442 sampel.
"Yang paling tinggi adalah Amerika Serikat yang pada 18 November 2021 sudah memasukkan 1.608.136 sampel WGS virus COVID-19 ke GISAID, disusul oleh Inggris dengan 1.238.935 sampel," jelasnya.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru, Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Keempat, vaksinasi harus terus digalakkan, apalagi karena sekitar 60 persen penduduk Indonesia (dari angka target, bukan dari total populasi) belum mendapat vaksinasi lengkap dan lansia bahkan sekitar 70 (dari angka target) belum dapat vaksinasi lengkap.
Kelima, mobilitas orang dari luar negeri perlu dikendalikan dengan baik. Pengetatatan pemeriksaan di pintu masuk negara, di Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemberlakuan masa karantina yang memadai, serta pemantauan bagi mereka yang sudah selesai karantina, setidaknya sampai 7 atau 14 hari kemudian," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3
"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com.
Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.
Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.
Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni ke Daerah PPKM Level 1-4, Cek Aturan Terbaru, Tak Perlu Pakai PCR Lagi?
Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.
Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.