CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Simak Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai Tes SKD dan SKB Seleksi CPNS 2021

Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021.

TribunKaltim.co
CPNS 2021. Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim.

Simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai pada 15 November 2021 lalu.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas, bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?Ya, 

SKB dilaksanakan guna mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Baik itu pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabat.

Baca juga: Mengapa Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Lambat? Berikut Penjelasannya

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Memasuki Tahap Akhir, Berikut Arti Kode P/L, P, TL, dan TH hingga Materi SKB

Materi Pokok SKB

Baik instansi pusat maupun instansi daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

KementerianPAN-RB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisikan kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Dalam surat tersebut, dimuat berbagai materi pokok yang akan diujikan dalam setiap formasi jabatan, mulai dari instansi pusat hingga daerah.

Peserta yang lolos ke tahap SKB hanya perlu membuka surat tersebut lalu mencocokkan dengan formasi yang telah dilamar, dan setelah mempelajari kisi-kisinya lebih lanjut.

Download kisi-kisi soal SKB CPNS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/aturan-penentuan-kelulusan-akhir-cpns-2021-nilai-ipk-dan-usia-berpengaruh?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved