Berita Nasional Terkini

Telegram Panglima Jadi Polemik, Pemeriksaan Prajurit TNI di KPK-Polri-Kejaksaan Harus Izin Komandan

Surat Telegram Panglima TNI ini berisi soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang mengharuskan melalui izin komandannya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi prajurit TNI. Telegram Panglima Jadi Polemik, Pemeriksaan Prajurit TNI di KPK-Polri-Kejaksaan Harus Izin Komandan 

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.

Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.

"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Andika, proses penegakan hukum terhadap anggota TNI sudah diatur dalam undang-undang.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail soal surat telegram tersebut. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved