Bantuan Sosial

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini! Inilah Tanda Dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU

Ayo cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di sini! inilah tanda dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU/https://kemnaker.go.id

Editor: Doan Pardede
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ayo cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di sini! inilah tanda dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU/https://kemnaker.go.id/ 

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat & Proses Penyaluran

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021- Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, simak tahap penyalurannya berikut ini.
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN - laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain soal cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tanda dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU/https://kemnaker.go.id, simak juga persyaratan dan cara mencairkannya.(bsu.kemnaker.go.id)

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved