Travel

Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Daftar aturan PPKM level 3 selama natal dan tahun baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor: Nur Pratama
Freepik designed by makyzz
Ilustrasi. Libur Natal dan Tahun Baru 2022 

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total

- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

- mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

- membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Berlaku Mulai 24 Desember, Simak Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved