News Video

NEWS VIDEO Apakah Varian Omicron Berpengaruh pada Efektivitas Vaksin? Ini Penjelasan Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masih banyak yang belum diketahui soal varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masih banyak yang belum diketahui soal varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Selain itu, belum dapat dipastikan apakah varian ini berpotensi menurunkan efektivitas vaksin atau tidak.

"Kami memperkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021) malam.

Lantaran masih banyak yang belum diketahui terkait varian ini, Luhut menyebut pemerintah tak ingin terburu-buru mengambil kebijakan.

Namun demikian, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait perkembangan varian ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Cegah Omicron, Jepang Larang Pendatang Asing Masuk dari Seluruh Dunia

"Kita sangat hati-hati juga untuk membuat keputusan-keputusan karena masih banyak yang kita tidak tahu," ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi pemerintah melakukan sejumlah pembatasan khususnya terkait pelaku perjalanan internasional.

Pertama, melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara masuk ke Indonesia.

Sebelas negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

Pemerintah juga menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan, dari 3 hari menjadi 7 hari.

Baca juga: NEWS VIDEO WHO: Risiko Covid-19 Varian Omicron Sangat Tinggi

Seluruh kebijakan pengetatan perjalanan itu mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.

"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genome sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.

Luhut mewanti-wanti seluruh pihak meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak panik atau takut berlebihan menghadapi varian ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved