Berita Penajam Terkini
Dua Wanita Jadi Pencopet di Pasar Tradisonal di PPU, Modus Gunakan Jilbab Besar
Komplotan pencopet yang terdiri dari enam perempuan berasal dari Kota Balikpapan, yang beraksi diamankan Polres PPU
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Komplotan pencopet yang terdiri dari enam perempuan berasal dari Kota Balikpapan, yang beraksi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap oleh jajaran Polres PPU.
Namun hanya dua dari enam pencopet tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Polres PPU. Diantanya adalah berisinal Y (32) dan N.
"Dua berhasil ditangkap, enam orang itu asal dari Kota Balikpapan. Empat orang lainnya saat ini masih buron," kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Kamis (2/12/2021).
Disebutkan Kasatreskrim, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diduga hasil copet berupa uang senilai Rp 1,3 juta, kwitansi serta dompet dan dua buah jilbab.
Baca juga: TERUNGKAP Komplotan Copet Diringkus Saat Beraksi di Mandalika, Pernah Raup Rp 200 Juta di Makau
Baca juga: Nekat Mencopet di Pasar Loa Kulu Kukar, 2 Perempuan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil Tua
Baca juga: Pakai Tali Pocong Saat Beraksi, Kawanan Copet Antar Provinsi Ditangkap Polres Metro Depok
Dua orang pencopet tersebut berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, mereka sudah tiga kali beraksi, mereka beraksi di pasar tradisional yang ada di PPU," kata dia.
Adapun beberapa titik lokasi yang menjadi incaran komplotan tersebut diantaranya di Pasar Babulu, Pasar Petung dan Pasar Waru.
"Terakhir mereka beraksi di Pasar Waru pada Bulan November kemarin, korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga yang baru menjual emasnya di toko emas, ibu itu menjual emasnya Rp 4 juta. Pelaku mencopet uangnya yang ada di tas Rp 3,6 juta," kata Kasatreskrim.
Modus yang dilakukan oleh komplotan pencopet yang semua adalah wanita tersebut dengan menggunakan jilban besar untuk mengelabui korban.
Pelaku menggunakan jilbab besar agar saat melakukan aksinya tidak terlihat oleh korban.
Enam pelaku itu melakukan aksi jahatnya dengan peran yang berbeda-beda.
Baca juga: Bawa Anaknya Berusia 8 Tahun, Emak-emak Mencopet di Mal Surabaya, Aksinya Terekam CCTV
"Mereka perannya beda-beda, ada yang mendekat korban, ada yang cari target dan mengeksekusi korban," kata Kasatreskrim.
Kedua pelaku saat ini diamankan di mapolres PPU. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polres-ppu-ringkus-dua-dari-enam-komplotan-pencopet-asal-kota-balikpapan.jpg)