Natal dan Tahun Baru

SYARAT Penerbangan Terbaru Bagi Penumpang Dalam Negeri Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

Editor: Ikbal Nurkarim
Business Insider
ILUSTRASI - Penumpang pesawat, Inilah syarat penerbangan terbaru dalam negeri jelang Natal dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat penerbangan terbaru dalam negeri jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.

Baca juga: Bandara Tanjung Harapan Harap Maskapai Wings Air Tambah Frekuensi Penerbangan ke Tanjung Selor

Baca juga: Penerbangan Tanjung Selor-Balikpapan Akan Dibuka, Bagaimana Rute Lainnya, Ini Jawaban Dishub Kaltara

Baca juga: Penerbangan Balikpapan Kaltim-Tanjung Selor Kalimantan Utara Beroperasi 4 Kali Seminggu

Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.

Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022.

1. Penerbangan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;

Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Naik pesawat tanpa PCR mulai 1 November 2021. Selain itu simak ketentuan antigen untuk perjalanan darat dengan jarak 250 km atau 4 jam
Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Naik pesawat tanpa PCR mulai 1 November 2021. Selain itu simak ketentuan antigen untuk perjalanan darat dengan jarak 250 km atau 4 jam (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: Aturan Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

2. Penerbangan Luar Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Baca juga: Agar Penumpang Cepat Tidur Selama Penerbangan Jarak Jauh, ini Tips yang Diberikan Pramugari

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved