Berita Kaltara Terkini

DPP PDIP Angkat Suara, Alasan Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara

Tersiar kabar, melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, Norhayati Andris dinyatakan tidak lagi menjabat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Foto Surat Pencabutan Surat serta Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Provinsi Kaltara 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tersiar kabar, melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, Norhayati Andris dinyatakan tidak lagi menjabat.

Dicopot dari kursi Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Utara

Di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk periode 2019-2024. 

DPP PDI Perjuangan membenarkan soal beredarnya surat pencopotan Norhayati Andris dari jabatan Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.  

Baca juga: NEWS VIDEO Berpihak ke Zainal-Yansen, Sekretaris DPD PDIP Kaltara: Ini Jalan Tuhan

Baca juga: Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Ini Sosok Ditunjuk PDI-P sebagai Pengganti

Baca juga: DPRD Kaltara Jelaskan soal Rapat Pengesahan APBD 2022 Dilakukan Secara Maraton

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, alasan partainya itu memecat Norhayati Andris

Norhayati Andris disebutnya telah melakukan pelanggaran disiplin berorganisasi. 

"Yang bersangkutan (telah melakukan) beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dianggap cukup serius," kata Djarot saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (3/12/2021). 

Lebih lanjut, Djarot tak menjelaskan secara rinci perihal pelanggaran yang telah dilakukan Norhayati Andris.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Terkonfirmasi Positif Covid-19, Akui Sudah Pernah Divaksin

Namun, Djarot mengatakan Norhayati sempat dipanggil DPP PDIP untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang dibuat. 

"Ada pelanggaran tentang disiplin berorganisasi. Yang jelas bersangkutan sudah pernah dipanggil DPP PDIP," ucapnya. 

Adapun pencopotan Norhayati Andris tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021. 

Surat DPP PDIP isinya membebastugaskan politikus asal Tarakan itu dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara dan legislatif. 

Melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara. 

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Minta Perempuan Merawat Spirit Perjuangan Kartini

Di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk periode 2019-2024. 

"Mencabut perihal pengesahan dan penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lakukan Pelanggaran Disiplin Organisasi Jadi Alasan PDIP Copot Norhayati Andris

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved