News Video
NEWS VIDEO Heboh Video Wanita Tanpa Busana Diduga Direkam di Bandara YIA
Sebuah video viral di Twitter terkait seorang perempuan telanjang di kawasan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dengan begitu tidak mudah mendapat siapa pelaku. Walau demikian polisi tetap menyelidiki kasus, kali ini dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” kata Kapolres.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)