Berita Samarinda Terkini
Sebarkan Video Asusila Bersama Mantan Istri, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda
Seorang pria berinisial WK (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga dengan sengaja menyebarkan video asusila
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Seorang pria berinisial WK (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga dengan sengaja menyebarkan video asusila yang diduga melibatkan dirinya bersama mantan istri ke media sosial (medsos).
Pria 32 tahun ini diamankan oleh Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (3/12/2021) lalu.
WK sendiri diamankan setelah seorang wanita yang diduga mantan istrinya melayangkan laporan ke Mapolresta Samarinda, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronic (ITE).
Dalam laporannya tersebut, WK dituding dengan sengaja mengunduh dan menyebarkan video hubungan suami istri miliknya.
Baca juga: Tersangka Asusila di Balikpapan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Permintaan Kuasa Hukum Korban
Baca juga: Usai Permohonan Pra Peradilan Ditolak PN Balikpapan, Tersangka Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Tak Mampu Bayar Biaya Pemasangan Behel Gigi, Gadis 13 Tahun di Samarinda jadi Korban Asusila
Video berdurasi 13 detik tersebut hanya memperlihatkan wajah sang wanita.
Diduga videonya sendiri diambil secara diam-diam oleh WK saat dulu mereka masih berstatus suami istri.
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Detailnya Senin (6/12, besok) akan kami rilis," ucap singkat Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Eksus Iptu Reno Chandra Wibowo saat dikonfirmasi media, Minggu (5/12/2021) tadi sore. (*)