Berita Balikpapan Terkini

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Praka MA yang Bunuh Kekasihnya Ajukan Banding

Terdakwa Praka MA (32) belakangan diketahui mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya. Oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang tersebu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Persidangan terdakwa Praka MA (32) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan vonis pidana pokok penjara seumur hidup, Selasa (23/11/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Doni, salah seorang saksi, diketahui dilibatkan oleh Praka MA sesaat setelah melakukan tindak pidana, yakni setelah Praka MA melakukan penghilangan nyawa korban, sepeda motor milik korban bermerk Honda Beat kemudian dibawa ke kediaman Saksi 5, Jefri.

Saat itu, Doni diminta terdakwa untuk menghilangkan jejak tindak pidananya dengan cara melepas komponen bodi sepeda motor korban lalu membakarnya.

Namun Doni mengaku enggan melakukan perintah tersebut lantaran tak berani.

Terlebih, dirinya mengatakan, tak paham betul kepemilikan sepeda motor berwarna putih tersebut.

"Motor itu datang ke saya kondisinya kotor, berlumpur. Rem belakang juga putus saya cek," ujar Doni pada Majelis Hakim.

Baca juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan

Namun begitu, dirinya mengaku tetap membongkar komponen bodi sepeda motor korban bersama Jefri dan kemudian memasukkannya ke dalam karung.

Tidak sampai di situ, mengetahui Doni tak melakukan permintaannya, terdakwa kemudian meminta Doni untuk menyamarkan identitas kendaraan milik korban.

Caranya, kata Doni, menghapus nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) dengan menggerinda lokasi nosin dan memotong sebagian rangka kendaraan yang memuat noka kendaraan.

Oditur Suhartono menanyakan alasan tersebut dan mengapa tak disampaikan pada saat penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman.

Doni, pada Suhartono, tak menjawab banyak.

Dirinya mengaku lupa sehingga tak sempat menginformasikan kejadian tersebut saat ditanyakan sebelumnya oleh penyidik.

Tak berhenti di situ, jawaban Doni rupanya mengundang cecaran pertanyaan oleh Majelis Hakim, Letkol Setyanto.

"Kenapa waktu itu saudara tidak memenuhi permintaan terdakwa untuk membakar bodi motor korban?" tanya Hakim Ketua pada Doni.

Doni menekankan bahwa dirinya tak berani melakukan hal demikian lantaran tak mengetahui kendaraan tersebut milik siapa.

Karenanya ia hanya mengiyakan, namun tak melaksanakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved