Natal dan Tahun Baru
Karyawan Swasta Diperbolehkan Ambil Cuti Nataru, Inilah Syarat dari Menaker
Kabar gembira bagi karyawan swasta yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi karyawan swasta yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mereka dipersilakan mengambil hak cutinya, namun diimbau tidak melakukan perjalanan.
Namun bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, maka diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Nataru, Event Perayaan di Pusat Perbelanjaan dan Mal Ditiadakan
Demikian yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.
Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Lakalantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru
Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Karyawan swasta boleh cuti saat Nataru, tapi ada syaratnya", https://newssetup.kontan.co.id/news/karyawan-swasta-boleh-cuti-saat-nataru-tapi-ada-syaratnya.