Senin, 4 Mei 2026

Bantuan Sosial

Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2021

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan). Bulan Desember ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap ke-4.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Bansos tahap 4 cair Desember 2021, berikut cara cek penerima PKH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera login cekbansos.kemensos.go.id, simak cara cek penerima Bansos PKH tahap 4 cair bulan Desember 2021

Berikut cara cek penerima bansos PKH Tahap 4 cair bulan Desember 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Juga memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan).

Bulan Desember ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap ke-4.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Desember 2021

Baca juga: SIMAK Kriteria Penerima PKH Tahap IV, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Desember 2021

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada akun Instagram @kemensosri.

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Penasaran tanggal berapa PKH tahap 4 cair? cek penerima dana PKH Oktober 2021 di dtks.kemensos.go.id atau langsung cekbansos.kemensos.go.id.
Penasaran tanggal berapa PKH tahap 4 cair? cek penerima dana PKH Oktober 2021 di dtks.kemensos.go.id atau langsung cekbansos.kemensos.go.id. (Capture dtks.kemensos.go.id)

Baca juga: INILAH Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap IV Cair Desember 2021, Lengkap Kriterianya

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Terakhir Cair Desember 2021

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

Baca juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Terakhir Cair Desember 2021

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

Baca juga: INILAH Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November, di cekbansos.kemensos.go.id

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved