Senin, 27 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Belasan Sekolah Adiwiyata di Balikpapan Dapat Uang Pembinaan

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada 15 sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada 15 sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada 15 sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sekolah yang mendapat predikat Adiwiyata Mandiri mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 8,5 juta.

Sedangkan, bagi sekolah yang mendapat predikat Adiwiyata Nasional mendapatkan Rp 6,5 juta.

“Prinsipnya kami terima kasih atas semangat dan kerjasama antara Disdikbud, DLH dan semua sekolah yang terlibat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan Muhaimin, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Setelah 10 Tahun, 10 Sekolah di Samarinda Sabet Penghargaan Adiwiyata Nasional

Baca juga: SD Dharma Utama DSN Group Lakukan Aksi Adiwiyata dan Pengembangan Karakter di Wisata Danau Lelhut

Baca juga: Lomba Sekolah Adiwiyata, Siswa SMP 6 Tanjung Redeb Belajar Budidaya Ikan di UPTD BBI Sei Bedungun

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose merincikan, ada 49 sekolah yang diusulkan menjadi sekolah adiwiyata.

Namun dari jumlah tersebut, hanya ada 15 sekolah yang lolos.

Terdiri dari 3 Adiwiyata Mandiri dan 12 sekolag Adiwiyata Nasional.

Adapun pada bulan Oktober 2021 lalu proses penilaian oleh pemerintah pusat telah dilakukan secara online.

Baca juga: DLH Kaltim Gelar Bimtek Adiwiyata, Sekolah Jangan Jadi Kontributor Masalah

Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan secara online ini terbilang berbeda dengan sebelumnya.

Apalagi, dengan diterbitkannya dua aturan terbaru KLHK, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 52 Tahun 2019.

Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah dan Peraturan Menteri LHK Nomor 53Tahun 2019 tentang Sekolah .

Dengan adanya aturan baru ini cukup membuat tim teknis kewalahan.

Baca juga: Forum Sekolah Adiwiyata Kalimantan Timur 2020, Wujudkan Sustainable Development

Ini juga menjadi tantangan tersendiri karena aturan ini mengintegrasikan pendidikan lingkungan ini sampai ke mata pelajaran.

"Tapi dengan ikhtiar bersama yang maksimal, kita bisa meraih prestasi ini," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved