Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Cek syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. Cek syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi seputar syarat naik pesawat Natal dan Tahun Baru 2022.

Berikut aturan penerbangan periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Khusus terkait perjalanan udara, aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Aturan Penerbangan Usai PPKM Level 3 Batal

Berikut aturan lengkap penerbangan saat periode libur Nataru:

1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.

Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;

4. Ketentuan vaksin dosis lengkap dan tes Covid-19 dikecualikan untuk dua kategori, yakni:

a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;

b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved