Virus Corona di PPU
Status Covid-19 di Indonesia Diperpanjang, Kadinkes PPU Masih Menunggu Edaran Bupati
Presiden Republik Indonesia, Joko Wododo resmi memperpanjangan status pandemi Covid -19.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi memperpanjangan status pandemi Covid -19.
Kebijakan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 Tahun 2021.
Merespon keputusan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dr. Jansje Grace Makisurat mengaku, telah menerima instruksi terkait perpanjangan status pandemi Covid-19.
"Kemarin kita sudah diimbau oleh Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,read) untuk apel terkait hal itu," kata dr. Grace, Rabu (5/1/2022).
Menindaklanjuti keputusan presiden terkait status Covid-19 yang diperpanjang, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran terkait status pandemi di Kabupatrn PPU dari kepala daerah.
Baca juga: Tarik Minat Lansia Ikut Vaksinasi Covid-19, Pemkab Paser Siapkan Doorprize 38 Sepeda
Baca juga: Resmi, Vaksin Booster Covid-19 Mulai Dijual Januari Ini, Harga Rp 300-600 Ribu, Cara Dapat Gratis
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2021, Siapa yang Dapat Gratis? Daftar Kisaran Harga
"Kami lagi nunggu surat edaran bupati. Mungkin semua ada di edaran bupati," kata dia.
Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten PPU saat ini hanya tersisa satu kasus yang merupakan warga Kecamatan Sepaku.
Saat ini satu warga itu sedang menjalani isolasi mandiri.
Kemudian melalui data yang dihimpun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) per Rabh ( 5/1/2022), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif mencapai 4.471kasus.
Diantaranya 1 kasus sedang menjalani isolasi mandiri, 231 kasus meninggal dunia dan sebanyak 4216 kasus sembuh. (*)