Berita Kaltim Terkini
Imbas Larangan Ekspor Batu Bara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Sunat Porsi DBH Kaltim?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa memperkirakan berapa porsi DBH (dana bagi hasil) Kaltim yang akan berkurang imbas larangan ekspor batu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa memperkirakan berapa porsi DBH (dana bagi hasil) Kaltim yang akan berkurang imbas larangan ekspor batu bara.
Menurut Bendahara Negara itu, kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut diambil untuk menghindari krisis energi dan risiko inflasi seperti yang dialami oleh sejumlah negara.
"Saya belum hitung, tapi ini suatu policy yang akan dilihat hati-hati oleh pemerintah untuk semua kepentingan. Kepentingan listrik, kepentingan ekspor, kepentingan memenuhi permintaan dunia," ujarnya saat berada di Balikpapan.
Sebagimana diketahui, larangan ekspor batu baru ke berbagai negara diberlakukan untuk satu bulan, sejak 1 Januari-31 Januari 2022.
Padahal penerimaan terbesar di Kalimantan Timur berasal dari batu bara. Namun, kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, belum ada perubahan nominal terhadap DBH yang akan diterima.
Baca juga: PT Berau Coal Patuh Kewajiban DMO, Berharap Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Direview Ulang
Baca juga: Ekspor Batu Bara ke India, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Waspadai Pelabuhan Peti Kemas Kariangau
Baca juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
"Larangannya kan hanya sebulan saja, apakah akan berdampak dengan dana bagi hasil? Untuk saat ini presentasenya belum berubah, masih tetap," katanya.
Akan tetapi banyak pelaku usaha pertambangan yang mempermasalahkan hal itu. Mereka terkejut akibat informasi yang serba mendadak.
Sementara pada proses hulu dan hilir masih tetap berjalan. Ada yang sedang menggali tambang, proses pengiriman menggunakan kapal yang sudah berlayar, dan keluhan lain.
Selain itu, kebijakan larangan ekspor batu bara secara otomatis akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja di area tambang.
"Ini keluhan yang disampaikan asosiasi penambang kepada saya. Mereka siap untuk tidak mengekspor dahulu, tapi tolong jangan berikan informasi mendadak," terang Hadi.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga belum bisa memperkirakan berupa jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima selanjutnya.
Baca juga: Dampak Larangan Ekspor Batubara, KSOP Samarinda Hanya Layani Dokumen Pengiriman Domestik
Kata Hadi, potensi itu susah ditebak sevab bergantung pada nilai harga batu bara. Akan tetapi bisa saja akan terapa berkurang pada tri wulan kedua.
"Kemungkinan di triwulan kedua berkurang. Tapi kita juga sudah sering dikurangi DBH-nya dari dulu. Pasrah saja tidakpapa," tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 Kementerian Keuangan mencatat, batubara terbesar adalah
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rp 3,059 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-batu-bara-dilarang-ekspor-1-bulan.jpg)