Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Serda Ucok, Eks Kopassus yang Tembak Mati 4 Tahanan, Incar Para Preman Setelah Bebas
Empat tahanan tersebut ditembak saat berada Lapas Cebongan, Serda Ucok pun dihukum 11 tahun penjara
Berikut beberapa komentar netizen:
"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.
"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.
"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.
"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.
"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati
"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.
Baca juga: Sosok Letkol Reza Fajar, Dandim 0907 Tarakan, Pernah Bertugas di Kopassus 17 Tahun & Daerah Konflik
12 Terdakwa
Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Rekam Jejak Letkol Inf Reza Fajar, Pernah di Kopassus, Danramil Daerah Konflik, Kini Dandim Tarakan
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.