News Video
NEWS VIDEO Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Diamankan saat Nyabu Bareng Suami
Pedangdut Velline Chu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (8/1/2022), malam.
TRIBUNKALTIM.CO - Pedangdut Velline Chu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (8/1/2022), malam.
Velline diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Citra Grand, Kompleks Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Tak sendirian, Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto.
"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Perumahan Citra Grand, Bekasi."
"Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ungkap Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penangkapan Velline bermula dari adanya laporan warga sekitar.
Mengutip Kompas.com, warga curiga Velline dan Budi kerap memakai narkoba di rumah.
Kecurigaan itupun terbukti lantaran saat ditangkap, Velline dan suaminya tengah mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan dua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumah," kata Zulpan, dikutip dari WartaKota.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca, dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, dan ponsel.
Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tes urine kepada mereka berdua positif menggunakan sabu."
"Diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," ujar Zulpan.
Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)