Jumat, 12 Juni 2026

OTT KPK di PPU

KPK Gelar OTT di Penajam Paser Utara, Ruangan Bupati, Sekda dan Kadis PUPR Disegel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (12/1/2022) petang,

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi di kantor Pemkab PPU usai penyegelan oleh KPK di ruang pejabat- pejabat Pemkab tersebut.  TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (12/1/2022) petang.

Pantauan TribunKaltim.co, sejumlah ruangan turut disegel oleh KPK yakni rumah jabatan Bupati, ruang kerja Bupati PPU, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU pada Rabu (12/1/2022).

Terlihat segel berwarna merah melintang di pintu-pintu ruang kerja pejabat. Selain itu terdapat stiker bertuliskan KPK dan dalam pengawasan KPK per tanggal 13 Januar 2022 serta tanda tangan pejabat KPK

Saat dimintai keterangan melalui nomor WhatsApp AGM terkait dengan hal tetsebut. Nomor WhatsApp AGM tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai siapa saja pejabat yang tertangkap tangan dalam OTT tersebut.

Baca juga: DETIK-DETIK Kepala Daerah di Kaltim Kena OTT KPK, Pakai 3 Mobil Periksa Rujab Bupati PPU Dini Hari

Baca juga: Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Bupati PPU Abdul Gafur Masud Ditangkap KPK

Baca juga: Ali Fikri Benarkan OTT di Kabupaten PPU, KPK Jerat Salah Satu Kepala Daerah di Kaltim

Jubir KPK, Ali Fikri yang dihubungi TribunKaltim.co terkait OTT itu membenarkan hal tersebut.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 12/1/2022 sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim," ujarnya.

"Saat ini pihak-pihak yang ditangkap segera dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim KPKKPK tentu memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved