OTT KPK di PPU

Siapa Saja dan Jabatannya? Terkuak 4 ASN Pemkab PPU Ikut Ditangkap Bersama Bupati AGM dalam OTT KPK

Sejumlah ASN ikut ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dalam OTT KPK,turur

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. Sejumlah ASN ikut ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dalam OTT KPK 

Informasi berkembang, KPK dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) di PPU, Kalimantan Timur ( Kaltim) sejak Rabu (12/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, OTT menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Bahkan, ruangan Sekda di Kantor Bupati PPU dikabarkan telah digeledah dan disegel oleh KPK.

Tak hanya itu saja, rumah jabatan dinas Bupati PPU, Abdul Gafur Masud, di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam, juga tak luput dari pemeriksaan KPK.

Tampak terlihat sejumlah pintu rumah jabatan Bupati PPU disegel usai penggeledahan dilakukan.

Segel berwarna merah hitam tampak dipasang pintu masuk rumah jabatan.

Sementara suasana di rumah jabatan sendiri tampak sepi.

Dua petugas dari Satpol Kabupaten PPU tampak berada di pos dan melarang untuk masuk di dalam rumah jabatan Bupati PPU.

"Ngga boleh masuk mas," ujar seorang Satpol PP, Kamis (13/1/2022).

Ia mengaku segel tersebut dipasang tadi malam dan tidak mengetahui siapa yang memasang.

Ia mengaku dilarang untuk membuka segel tersebut.

"Tidak boleh katanya dibuka segelnya," ucapnya.

Sementara seorang warga yang berada tak jauh dari rumah jabatan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Sementara itu, seorang petugas Satpol PP yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa tadi malam ada tiga mobil rombongan dari KPK yang datang di rumah jabatan.

"Tadi malam tiga mobil cuma parkir di luar saja," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved