Virus Corona
Larangan Masuk Bagi Warga Asing di 14 Negara karena Omicron, Telah Dicabut Pemerintah
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.
Dan kali ini pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut, aturan larangan masuk bagi WNA 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Baca juga: Bolak-balik Bogor-Jakarta Cari Pekerjaan, Seorang Warga Bogor Malah Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Siap-siap, Rumah Sakit Diprediksi Kewalahan Tampung Pasien Covid-19 Omicron, Penjelasan Epidemiolog
Baca juga: Terkuak Parahnya Kondisi Jakarta Gara-gara Omicron Kini, Penularan Terus Meluas, Ini Jumlah Kasusnya
Keputusan ini diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan diambil lantaran varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Baca juga: Pulang dari Turki, Ashanty Positif Covid-19, Omicron? Penjelasan Kemenkes soal Hasil PCR Istri Anang
Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.
Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar
Negeri.
Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021), median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.
Yakni pada hari ke 1 sampai 2 sebelum muncul gejala hingga 2 sampai 3 hari setelahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/setelah-singapura-malaysia-deteksi-kasus-pertama-covid-19-varian-omicron-jumlah-kasus-di-30-negara.jpg)