Breaking News

Virus Corona

Larangan Masuk Bagi Warga Asing di 14 Negara karena Omicron, Telah Dicabut Pemerintah

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita.

Editor: Budi Susilo
Freepik
Ilustrasi virus Corona. Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi. 

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku. 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara terkait Omicron

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved