OTT KPK di PPU
AGM Diciduk KPK di Mal Jakarta, Uang Korupsi Rp1 Miliar dalam Koper Bendahara Partai Demokrat Disita
Bupati AGM diciduk KPK di Mal Jakarta, uang korupsi Rp1 Miliar dalam koper bendahara partai Demokrat Balikpapan disita jadi barang bukti.
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud alias AGM diciduk KPK di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.
Bupati AGM tak diamankan sendiri, turut diamankan bendahara Partai Demokrat Balikpapan inisial NAB.
Penyidik KPK juga menyita uang korupsi Rp1 Miliar dalam koper bendahara partai Demokrat Balikpapan.
Belakangan diketahui, tersangka KPK Abdul Gafur Masud alias AGM sesaat sebelum ditangkap diketahui mencairkan uang pribadi Rp50 Juta untuk genapkan fee proyek yang dikumpulkannya di Kaltim.
Uang fee yang dikumpulkan orang kepercayaannya dari para kontraktor proyek senilai Rp950 juta, akhirnya genap menjadi Rp1 Miliar.
Nah, bendahara partai Demokrat Balikpapan, NAB yang juga dijadikan tersangka oleh KPK, senasib dengan AGM yang statusnya juga Ketua Partai Demokrat Balikpapan.
Masih belum diketahui pasti peruntukkan uang Rp1 Miliar tersebut.
Penyidik masih mendalami hal tersebut, apakah ada sangkut pautnya dengan partai politik yang melekat dengan bupati PPU inisial AGM tersebut.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK
Konstruksi perkara
Berdasarkan Keterangan pers disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain AGM, ada nama tersangka lainnya yang juga merupakan kader Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB).
Diketahui NAB merupakan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bagaimana peran NAB dalam kasus korupsi yang membuat bupati Penajam Paser Utara, AGM dijerat oleh KPK?
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk kepentingan tersangka AGM," ujar Alexander Marwata.
Alexander mengatakan uang siap yang diterima AGM berasal dari kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak berkisar Rp. 112 M.
Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan badan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp. 58 M, dan pembangunan Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 M.
Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
"Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.
Alex juga mengatakan, tersangka MI, EH dan JM adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi AGM.
"Di samping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp. 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Berikut kronologi tangkap tangan KPK
• Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
• Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
• Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan didaerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
• Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada
AGM.
Baca juga: DAFTAR NAMA Kepala Daerah Kaltim yang Disikat KPK: Mulai Ayah & Anak, Pasutri hingga Bupati Muda AGM
• AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta.
• Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
• Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.
• Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.
• Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.
• Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.
• Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.
• Sedangkan Tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.
• Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
• Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.
Baca juga: Postingan Terakhir Menyentuh! Fakta Bupati PPU AGM Kena OTT KPK, Punya Kakak Wali Kota & Anggota DPR
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi), AGM (Abdul Gafur Mas'ud), MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman), NAB (Nur Afifah Balqis).
Atas perbuatannnya, AGM dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.