Berita Nasional Terkini

Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower

Mardani Ali Sera mendesak agar Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendapat perlindungan setelah melaporkan Kaesang dan Gibran.

Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ubedilah Badrun. Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower 

TRIBUNKALTIM.CO - Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kini Ubedilah Badrun juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak agar Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendapat perlindungan setelah melaporkan dua putra Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca juga: Respon Ubedilah Badrun Diancam Sesama Aktivis 98, Kasus Laporkan Dugaan Cuci Uang Anak Jokowi ke KPK

PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistle blower yang berani melaporkan adanya kasus korupsi mendapatkan perlindungan.

Tak hanya itu, mereka juga harus mendapatkan benefit lain atas keberaniannya.

"Karena salah satu yang PKS harapkan di revisi UU (KPK) itu whistle blower itu mendapatkan bukan hanya perlindungan tapi juga quote and quote ada benefit ekonomi bagi mereka yang berani menjadi whistle blower," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).

Mardani menyampaikan dirinya mengapresiasi siapa pun orang yang berani menjadi whistle blower terkait kasus korupsi.

Karena itu, dia mengharapkan KPK proaktif terhadap laporan atau pengaduan yang telah disampaikan masyarakat.

"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi. Karena yang rusak korupsi itu bukan hanya pelaku korupsinya tapi masyarakat," jelas dia.

Lebih lanjut, ia memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedilah Badrun usai pelaporan tersebut.

Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.

"Karena akan banyak lika-likunya karena para koruptor tidak tidur dan diam. Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya. Tapi ada sistem politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul-betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang. Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," kata Mardani.

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Baca juga: Siapa Ubedilah Badrun? Dosen UNJ yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Duga Ada KKN

Ubedilah Dilaporkan Relawan Jokowi

Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

LAPOR KPK - Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
LAPOR KPK - Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.

Noel berikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

Baca juga: Ini Sosok Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Terkait Dugaan KKN

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyangkan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.

Respon Ubedilah Badrun Diancam Sesama Aktivis 98

Ubedilah Badrun, Aktivis 98 yang melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendapat ancaman.

Ancaman datang dari sesama Aktivis 98 yang tak terima dengan aksi Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.

Adapun Aktivis 98 yang mengancam Ubedilah Badrun yakni Immanuel Ebenezer.

Diketahui, Immanuel Ebenezer merupakan Aktivis 98 yang juga menjadi Ketua relawan Jokowi Mania.

Immanuel Ebenezer mengancam akan melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi.

Immanuel Ebenezer mendesak Ubedilah Badrun meminta maaf karena dinilai sudah menuding anak Presiden tanpa dasar.

Baca juga: Anak Jokowi Kaesang & Gibran Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Cuci Uang dari Perusahaan Pembakar Hutan?

Sosok Ubedilah Badrun sendiri menuai sorotan usai melaporkan dugaan KKN dan cuci uang Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Ubedilah Badrun Tolak Minta Maaf Meski Dipolisikan karena Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dipolisikan relawan Jokowi Mania (JoMan), karena melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi.

Relawan JoMan pun mendesak Ubedilah meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK.

Sebab, dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf."

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).

Ubedilah Badrun kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan."

"Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya?

Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" tutur Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," ucap Ubedilah.

Ubedilah Badrun menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) ke KPK merupakan iktikad baik untuk kepentingan nasional.

Sebab, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998."

"Kebetulan saya adalah aktivis 1998, terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini."

"Maka langkah ini dijamin oleh UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban."

"Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," terang Ubedilah Badrun(*)

Berita Nasional Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Diberi Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved