Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Cek Cara Dapat Bansos Rp 600 Ribu di Sini, Ada 2,76 Juta PKL dan Warung yang Menerima

Cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Segaa cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira! buruan cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung.

Pemerintah akan segera mencairkan program bantuan sosial ( bansos ) untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan warung.

Program bansos PKL dan warung dijadwalkan cair di kuartal pertama tahun 2022 ini.

Besaran dana bansos PKL dan warung ini adalah Rp 600 ribu per penerima.

Baca juga: Terbaru! Tak Perlu Tahu Kapan PKH Tahap 1 2022 Cair, Cek Penerima Via Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, BPUM Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM 2022 Pakai NIK di e-form BRI & Daftar UMKM di oss.go,id, Tahap 3/4 Kapan Cair?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan tunai atau bansos yang diberikan untuk PKL hingga warung itu bakal cair di kuartal I 2022.

"Ini akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju untuk perlindungan sosial akan dilakukan frontloading di kuartal pertama," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Untuk besaran bansos PKL dan warung ini, mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan nilainya mencapai Rp 600.000 per penerima.

Sedangkan jumlah penerima bansos PKL dan warung ini mencapai 2,76 juta.

Dia menuturkan, program ini juga diberikan untuk menangani kemiskinan ekstrem di Indonesia.

"Jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta, 1 juta PKL pemilik warung, dan 1,76 juta nelayan, penduduk miskin ekstrem.

Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," ucap dia.

Simak syarat dan cara mendapatkan bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg atau BTPKLW ini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Baca juga: CAIR Bulan Januari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1

Program Bansos

Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun.

Bansos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

Daftar Bansos yang Cair di Tahun 2022

Seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini daftar bansos yang akan terus berlanjut:

1. PKH hingga Kartu Sembako

Pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun.

Baca juga: CARA CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Besarannya

Bansos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang.

Dia memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.

"Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga.

3. PPN DTP sektor properti

Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022.

Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi.

Airlangga mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50 persen.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.

4. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen.

Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved