Berita Berau Terkini
Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD
Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka korupsi 3 proyek kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, ML sendiri langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada hari itu juga. ML akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Tanjung Redeb, selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Terhitung mulai 17 Januari 2022 sampai dengan 05 Februari 2022. Sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Alasan tersangka ditahan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Penahanan itu juga untuk kemudahan dalam proses penyidikan dan termasuk pemeriksaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Dari perkara itu, penyidik juga telah telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa beberapa dokumen yakni terdiri dari:
Dokumen surat perintah kerja, dokumen berita acara pembayaran, dokumen berita acara penerimaan hasil pekerjaan.
“Serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel