Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah.

Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian yang disampaikan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani didamping Asdepwil Bidang Pelanyanan Qyefrizal P di ruang kerjanya, Senin (10/1/2022)

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara yang bisa dipilih.

Pertama, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara yang kedua melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, simak beberapa persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.

Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Adapun program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nah, bagi pekerja yang sudah resign, mencapai usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara online.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja persyaratannya?

Qyefrizal menguraikan syarat syarat klaim atau syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pencairan Saldo JHT BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• E-KTP

• Buku tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved