Berita Samarinda Terkini
Korban Berteriak, Pencuri di Samarinda Ini Lari Ketakutan, Tinggalkan Motor di TKP
Seorang pria nekat mencuri sebuah handphone di kawasan Masjid Islamic Centre Samarinda berujung bui.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria nekat mencuri sebuah handphone di kawasan Masjid Islamic Centre Samarinda berujung bui.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo menerangkan, kejadian bermula pada Jumat (7/1/2022) lalu di Jalan Cendana Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di lapak aksesoris handphone belakang Islamic Centre.
Kala itu waktu menunjukkan Pukul 04.00 WITA, dan korban tengah berbaring di lapak dagangannya.
Tidak lama kemudian, muncul pelaku yang diketahui bernama Sewwa Abdullah (36) dan tiba-tiba mengambil handphone yang berada di samping tubuh korban.
Karena masih terjaga, korban pun menyadari perbuatan pelaku dan langsung berteriak. Bukannya menghentikan aksinya, tersangka yang berdomisili di Jalan Anggur Kutai Timur ini justru mengancam korban.
Baca juga: Para Tersangka Pencurian di Sungai Kunjang Samarinda Masih Kerabat Dekat
Baca juga: Masih Periksa Saksi, Polisi Sebut Pengemudi Tidak Fokus Sebabkan Sopir Angkot di Samarinda Tewas
Baca juga: Sedang Tertidur Lelap di Mobil Angkot, Seorang Sopir di Samarinda Tewas Ditabrak Mobil
"Tapi korban terus berteriak, jadi tersangka takut ketahuan juga, langsung kabur. Motornya tertinggal di TKP," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Mengalami hal tersebut, korban melapor ke polisi dan langsung direspon cepat oleh Tim Anti Bandit Unit Rekrim Polsek Sungai Kunjang.
Ipda Rony Wibowo menerangkan, dari hasil penyelidikan dan pelacakan kendaraan tersangka, diketahui pelaku membawa sepeda motor tersebut dari Separi, yang dipinjam dari rekannya.
"Rekannya mengatakan tersangka ini tinggal di Samarinda. Jadi dari Tenggarong kami kembali ke Samarinda," jelasnya.
Setelah melakukan pelacakan, petugas pun berhasil mengetahui keberadaan tersangka di sebuah warnet, Jalan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Baca juga: Belum Sempat Untung, Kurir Sabu di Samarinda Disergap Polisi
"Kita langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone dan badiknya," tambahnya.
Dari hasil interogasi, diketahui tersangka pernah beraksi dengan tindak pidana sama pada Desember 2021 lalu, yakni mencuri sebuah tas di sebuah masjid kawasan Jahab Tenggarong, Kutai Kartanegara.
"Tas itu berisi uang tunai sebesar Rp 7 juta, juga ATM dengan Saldo Rp 17 juta. Itu dikuras semua karena pinnya ada di dalam tas," bebernya.
Atas fakta itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pun berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Kukar, dan dibenarkan ada laporan terkait pencurian tersebut.
"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena sempat mengancam korban. Ancamannya 9 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.