Laura Anna Meninggal

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah. 

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah. 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad

Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Jelang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna ungkap harapannya.

Kakak Laura Anna, Greta Irene tulis pesan menyentuh sebelum pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad hari ini, Rabu 19 Januari 2022. 

Diketahui Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad jadi terdakwa dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna Edelenyi mengalami luka berat hingga lumpuh. 

Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di PN Jakarta Timur, hari ini, Rabu 19 Januari 2022. 

Melalui Silvia, kuasa hukum keluarga Laura Anna, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad yang seadil-adilnya.

Baca juga: Senin 10 Januari 2022, Selebgram Gaga Muhammad Bacakan Nota Pembelaan, Begini Faktanya

"Putusan (hari ini, red), doain ya. Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya. Lagian juga cuma 5 tahun (ancaman hukumannya),” ujar Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Kalau 5 tahun enggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan. Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar enggak kayak gini lagi ke orang lain,” lanjut Silvia.

Silvia berharap Gaga Muhammad bisa mendapat efek jera setelah mendapat hukuman dari perbuatannya.

“Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya. Abis gimana kita enggak bisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ,” ucap Silvia.

Dia berharap dengan sanksi sosial dari masyarakat, Gaga Muhammad bisa melakukan introspeksi diri.

“Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum udah enggak ada jadi enggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan,” lanjut Silvia.

Silvia menambahkan, jika Gaga Muhammad divonis di bawah 3 tahun, pihak Laura Anna akan mengajukan banding.

Baca juga: Awkarin Beber Sifat Janariyah, Sebut Ibu Gaga Muhammad Hedonis Tapi tak Mau Bantu Laura Anna

“Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak keterima juga ya,” kata Silvia.

 “Ya nanti kita lihat aja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan,” tutur Silvia.

Pesan Menyentuh Greta Irene

Kakak dari selebgram Laura Anna, Greta Irene menuliskan pesan sehari jelang sidang putusan Gaga Muhammad.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Greta Irene mengunggah foto wajahnya dengan mata sembab yang terlihat seolah baru saja menangis.

Greta Irene menyemangati dirinya sendiri dan orang lain.

"Yuk semangat semuanya, Laura aja bisa semangat kita harus bisa lebih semangat lagi," tulisnya di akun @gretairn.

"Kita lihat yah hari Rabu nanti tanggal 19 January 2022," lanjutnya.

Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Minta tak Karang Cerita: Laura Cantik, Sudah Lumpuh Lagi, Orang Sudah Simpati

Irene juga mengunggah foto Laura disertai pesan yang ditujukan kepada adiknya.

"Aku akan melewati setiap neraka untuk membawa keadilan untukmu #justiceforlaura," tulisnya.

Dalam Instagram Story-nya, Irene juga terlihat mengunggah ulang beberapa Instagram story milik orang lain yang mengharapkan keadilan bagi Laura.

"Kami tidak meminta nyawanya sebagai ganti perjuangan Laura 2 tahun hingga akhirnya meninggalkan kami. Kami meminta putusan maksimal," tulis akun @sealisyah yang diunggah ulang Irene.

Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum denda Rp 10 juta oleh JPU.

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.

Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban,

Laura Anna, mengalami kelumpuhan. Kelumpuhan itu mengakibatkan pada hilangnya produktivitas Laura Anna.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura Anna yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Sebut Hanya Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna: Adik Saya Lumpuh & Meninggal

(*)

Join Grup Telegram TRibun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved