Berita Viral
VIRAL Wanita Diduga Anggota DPRD Kirim Uang Puluhan Juta & Video Syurnya ke Napi
Video syur seorang wanita yang diduga anggota DPRD bikin jagat dunia maya geger
TRIBUNKALTIM.CO - Video syur seorang wanita yang diduga anggota DPRD bikin jagat dunia maya geger.
Parahnya lagi, wanita tersebut secara sukarela memberikan video tersebut kepada seseorang yang dianggapnya sebagai anggota Polisi.
Ternyata, pria yang dikirimin video asusila itu merupakan seorang narapidana.
Dilansir dari Serambinews.com berjudul Termakan Rayuan Napi yang Ngaku Polisi, Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Rela Bagikan Video Panas, video itu merupakan cuplikan dari Video Call Seks ( VCS) seorang wanita berinisial SS.
SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Medan.
Kasus penyebaran video ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Dibongkar Netizen, Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Terungkap Nama Miss Kay Terseret
Baca juga: Linknya Diburu! Fakta Baru Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Kata Polisi & Roy Suryo Berbeda
Baca juga: Beda Temuan Polisi dan Roy Suryo Soal Keaslian Video Syur Mirip Nagita Slavina, Begini Faktanya
Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Awalnya SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat Facebook.
Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.
Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.
Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS.
Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.
Baca juga: Akhirnya Polisi Angkat Bicara Soal Keaslian Video Syur Mirip Nagita Slavina, Beda dengan Roy Suryo
Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33,2 juta.
Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.
Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Nagita Slavina Bantah Soal Video Syur 61 Detik, Roy Suryo Sebut Soal Bagian Tubuh Bertato
Pasal ini berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.
Baca juga: Raffi Ahmad Emosi Video Syur 61 Detik Dikaitkan dengan Nagita Slavina, Analisa Roy Suryo Lain Editan
Video Syur Mirip Nagita Slavina
Berita lainnya, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video syur mirip Nagita Slavina.
Namun kini terungkap sosok yang ada di balik video berdurasi 61 detik tersebut.
Pakar telematika, Roy Suryo membeberkan sosok pemeran video syur mirip Nagita Slavina yang beredar luas.
Melalui akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2, Rabu (19/1/2022), Roy dengan tegas mengatakan video itu asli dan bukan editan, bahkan sosok pemerannya betul-betul ada.
"Soal 'video mirip Nagita Slavina', Sejak awal sudah saya katakan orangnya ada aslinya di jagat maya," tulis Roy Suryo.
Baca juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Beredar, Roy Suryo Ungkap Kebenarannya: Bukan Rekayasa
Roy yang kerap berkomentar seputar rekayasa digital ini menyebut sosok pemeran wanita tersebut berinisial MK.
Ia juga mengatakan sebelumnya sudah memposting wajah wanita dalam video yang mirip Nagita Slavina itu.
"Sudah saya posting juga wajahnya beberapa hari lalu, inisialnya 'MK'," tulisnya.
Kendati demikian, Roy Suryo enggan menyebut secara gamblang sosok di balik video syur mirip Nagita.
"Soal 'siapa' dia, biarlah saksi ahli saja yang menyampaikan, seperti pada kasus video GA & Nb dulu, saya juga yang pastikan," tulis Roy.
Setelah terungkap wajah aslinya, kini nama Miss Kay pun terseret dalam polemik ini.
Baca juga: Gisella Anastasia Diperiksa Kembali Soal Video Syur, Gisel Akui Sempat Khawatir
Nama Miss Kay kemudian heboh disebutkan sebagai sosok di video 61 detik mirip Nagita Slavina.
Dikutip dari TribunTimur, kemunculan nama Miss Kay pertama kali mengemuka di Twitter.
Tepatnya di kolom komentar cuitan Roy Suryo.
Ada seorang netizen yang mengungkapkan bahwa sosok wanita dalam video syur itu diduga bernama Miss Kay.
Netizen tersebut yakni Reno Matondang pemilik akun Twitter @renotrimitra.
Reno Matondang menulis di kolom komentar Roy Suryo dengan menyertakan tangkapan layar.
Dalam tangkapan layar itu, video original tersebut adalah milik Miss Kay.
Miss Kay diketahui pernah mengunggah video syur itu pada 6 bulan lalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.