Aplikasi

Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum

Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi ikon WhatsApp. Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah kirim tangkap layar atau screenshot WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )?

Pahami dulu aturan dari UU ITE agar ketika berkomunikasi dengan WhatsApp kamu tak terjerat hukum. 

Apalagi saat ini,  WhatsApp adalah aplikasi perpesanan instan yang paling populer dan banyak dipakai. 

Setiap hari dalam berbagai aktivitas dan rutinitas, WhatsApp selalu dipergunakan baik untuk berkomunikasi dengan 

Salah satu yang banyak jadi pertanyaan adalah apakah kirim screenshot WhatsApp dapat melanggar UU ITE?

Terkadang, kita membagikan obrolan di WhatsApp kepada orang lain dengan cara screenshot.

Entah itu percakapan kita sendiri dengang orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya.

Bahkan ada yang screenshot obrolan di WhatsApp ke media sosial ( medsos ) lainnya tanpa ada persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Ganti Nomor WhatsApp tanpa Kehilangan Isi Chat WA, Ada Fitur yang Memudahkan

Apakah tindakan membagikan percakapan chat WhatsApp dengan screenshot ini melanggar UU ITE?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, ada aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.

Ia menambahkan, melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot tersebut.

"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.

Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved