Aplikasi

Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum

Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi ikon WhatsApp. Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum 

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Baca juga: Cara Baca Chat WhatsApp tanpa Ketahuan, tak Ada Centang Biru, Buat Kamu yang Belum Mau Balas Pesan

Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.

Share percakapan grup WhatsApp

Mengutip dari situs Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.

Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?

Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.

Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.

Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.

Baca juga: Bukan Sadap WA, Cara Mengetahui Nama Kontak Kita di WhatsApp Orang Lain tanpa Aplikasi

Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.

Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya

Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.

Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.

Apa saja yang termasuk data pribadi?

Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved