Aplikasi

Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum

Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi ikon WhatsApp. Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum 

Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.

Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.

Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.

Baca juga: Cara Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone, Pas buat Kamu yang Mau Menghapus Jejak di HP

(*)

Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya
 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved