Aplikasi
Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum
Kirim screenshot atau tangkap layar WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pahami aturan biar tak terjerat hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah kirim tangkap layar atau screenshot WhatsApp bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )?
Pahami dulu aturan dari UU ITE agar ketika berkomunikasi dengan WhatsApp kamu tak terjerat hukum.
Apalagi saat ini, WhatsApp adalah aplikasi perpesanan instan yang paling populer dan banyak dipakai.
Setiap hari dalam berbagai aktivitas dan rutinitas, WhatsApp selalu dipergunakan baik untuk berkomunikasi dengan
Salah satu yang banyak jadi pertanyaan adalah apakah kirim screenshot WhatsApp dapat melanggar UU ITE?
Terkadang, kita membagikan obrolan di WhatsApp kepada orang lain dengan cara screenshot.
Entah itu percakapan kita sendiri dengang orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya.
Bahkan ada yang screenshot obrolan di WhatsApp ke media sosial ( medsos ) lainnya tanpa ada persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Ganti Nomor WhatsApp tanpa Kehilangan Isi Chat WA, Ada Fitur yang Memudahkan
Apakah tindakan membagikan percakapan chat WhatsApp dengan screenshot ini melanggar UU ITE?
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, ada aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.
Ia menambahkan, melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot tersebut.
"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.
Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Baca juga: Cara Baca Chat WhatsApp tanpa Ketahuan, tak Ada Centang Biru, Buat Kamu yang Belum Mau Balas Pesan
Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.
Share percakapan grup WhatsApp
Mengutip dari situs Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.
Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?
Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.
Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.
Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.
Baca juga: Bukan Sadap WA, Cara Mengetahui Nama Kontak Kita di WhatsApp Orang Lain tanpa Aplikasi
Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.
Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya
Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.
Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.
Apa saja yang termasuk data pribadi?
Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.
Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.
Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.
Baca juga: Cara Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone, Pas buat Kamu yang Mau Menghapus Jejak di HP
(*)
Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.