Berita Balikpapan Terkini

KPPU Sorot Pembelian Minyak Goreng Bersyarat di Minimarket Balikpapan

KPPU Kanwil V Balikpapan memantau pasokan minyak goreng di sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Klandasan Balikpapan. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Manaek mengimbau kepada konsumen untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat supply di seluruh retailer.

Sementara itu, terhadap beberapa ritel yang menjual minyak goreng dengan persyaratan mewajibkan pembelian barang lain sejumlah harga tertentu.

Baca juga: Kukar Dapat Jatah 20 Ribu Minyak Goreng dari Pemprov Kaltim, Kuota Dinilai Masih Kecil

Menurutnya adalah bentuk tindakan yang tidak melaksanakan instruksi pemerintah dan Kanwil V KPPU akan melakukan pengawasan terhadap perilaku gerai tersebut.

Disamping itu, KPPU tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng.

"Kami tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutup Manaek. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved