Berita Kodam VI Mulawarman

Kepala Staf Kodim 0911 Nunukan Pimpin Tim Gabungan, Sabu 101,47 Gram Berhasil Diamankan

Dipimpin Kasdim 0911 Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto, tim gabungan Kodim 0911/NNK bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit, Satgas SGI dan

Editor: Diah Anggraeni
HO/Pendim 0911 Nunukan
Tim gabungan Kodim 0911/NNK bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit, Satgas SGI, dan Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 5 warga Sebatik usai kedapatan memiliki 101,47 gram sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dipimpin Kasdim 0911 Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto, tim gabungan Kodim 0911/NNK bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit, Satgas SGI dan Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 5 warga Sebatik karena memiliki 101,47 gram narkotika golongan I yakni jenis sabu.

Operasi penangkapan yang berlangsung Jum’at (28/1/2022) hari ini berawal dari informasi yang didapat Satgas Pamtas dan jaringan tertutup SGI, bahwa akan ada transaksi narkotika di Pulau Sebatik.

"Penyisiran pertama diarahkan mengamankan HAM (45) warga jalan Desa Maspul, Sebatik, meski dari dia tidak ditemukan barang bukti," kata Mayor INF Aditya melalui laporan rilisnya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Kodam VI/Mulawarman, Pangdam Sampaikan Pedoman Pegangan Prajurit

Setelah mengamankan HAM, tim mendapat informasi bahwa narkotika sabu sudah keluar melalui Sungai Pukul, Tawau, Sabah, Malaysia, dibawa MA (27) warga Desa Maspul RT 03, Kecamatan Sebatik Tengah.

Pengejaran terhadap MA kembali tidak menemukan barang bukti.

Tapi dalam keterangannya, MA menginformasikan sabu berada di tangan JUM alias MAR (27) yang tinggal di Desa Sungai Limau, Sebatik.

"Tim kembali tidak menemukan narkotika baik pada bagian badan JUM maupun dalam rumah," sebutnya.

Baca juga: Kunker di Kutai Kartanegara, Pangdam’ Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso Disambut Ratusan Prajurit

Untuk memastikan HAM, AM dan JUM tidak terlibat peredaran narkotika, tim menginterogasi ulang ketiganya.

Terutama JUM sebagai orang terakhir meneriman sabu tersebut.

Akhirnya JUM mengakui menyimpan sabu seberat 101,47 gram itu di sebuah rumah di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

"JUM mengaku sabu diperoleh dari Sabri (DPO) warga Desa Sungai Pakul, Malaysia, seharga Rp 50 juta," jelasnya.

Baca juga: Setelah Dua Tahun Tidak Digelar, Keluarga Besar Kodam VI Mulawarman Rayakan Natal Bersama

Selain mengamankan HAM, AM dan JUM, tim juga menangkap 2 orang lainnya yang diduga ikut terlibat yakni RUS (34) dan USM (27), serta 1 buah senapang angin dan peluru, 5 buah handphone serta 1 buah ATM BPD milik JUM.

"Barang bukti dan tersangka diamankan Makotis Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit Nunukan," tutupnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved