Viral Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Ditahan, Ketua PDKT Syaharie Jaang: Terima Kasih Kapolri
Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kaltim Syaharie Jaang, merespon atas kesigapan tim penyidik Polri menahan tersangka Edy Mulyadi
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
Sebelum dilakukan pemeriksaan Edy Mulyadi sempat mengutarakan pernyataan kepada awak media.
Cek 6 pernyataan sebelum ditahan di rutan Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Saat ini kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut, usai menaikan kasus ke tahap penyidikan.
Terancam 10 Tahun Penjara
Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.
Berikut poin-poin penjelasan Edy Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri: