Viral Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan

Editor: Budi Susilo
IST Tribunnews.com
Edy Mulyadi jadi sorotan warga Kalimantan. Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa Sara, Ditahan di Rutan

Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf pada Para Sultan dan Suku di Kalimantan: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan

Baca juga: Terkuak Siapa Edy Mulyadi Sebenarnya dan Alasannya Mangkir Diperiksa Soal Pernyataan Hina Kalimantan

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Bukan Kejahatan Pidana Berat

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved