Berita Berau Terkini
Penurunan HET Minyak Goreng, Diskoperindag Berau Tunggu Surat Edaran
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng yang mulai berlaku pada 1 Februari mendatang.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng yang mulai berlaku pada 1 Februari mendatang.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Berau belum menerima surat edaran (SE) terkait HET tersebut.
Seperti diketahui, HET minyak goreng terbaru yang dikeluarkan Kemendag yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liternya.
Kepala Diskoperindag Berau, Salim mengatakan, sudah mengetahui aturan tersebut. Namun, pihaknya belum menerima turunan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim.
“Kami di daerah tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada Surat Edaran untuk menerapkan hal tersebut,” ujarnya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Harga Rp 14.000 di Pasar Tradisional Samarinda Masih Tunggu Petunjuk
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Masih Tinggi, Disdagkop UKM Beber Alasannya
Meski begitu, Ia menerangkan akan tetap memantau harga jual minyak goreng di masyarakat. Setelah SE tersebut ada, pihaknya akan segera membagikan dan mensosialisasikannya kepada para pedagang.
Selain itu, penurunan harga minyak goreng di beberapa ritel di Berau, dijelaskannya karena sudah ditetapkan oleh pihak manajemennya.
“Manajemennya sudah mengambil keputusan untuk menyamakan harga Rp 14 ribu dan itu sudah dilakukan. Tetapi jika di pasar tradisional kami belum bisa, karena kami tidak memegang SE,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengaku sudah sering kali ingin melakukan sidak ke pasar tekait harga minyak goreng. Tetapi, karena belum memiliki SE, maka pihaknya tidak bisa melakukannya.
“Karena memang harus ada aturan yang kuat dari pusat atau pemprov, agar harga minyak bisa disamakan dengan apa yang diminta oleh Kemendag pada 1 Februari nanti,” ungkapnya.
Baca juga: Operasi Pasar Tinjau Harga Minyak Goreng di Bontang
Terkait dengan minyak goreng subsidi sendiri, dirinya juga masih terus memantau seperti apa. Pasalnya, terakhir informasi yang didapatnya minyak goreng subsidi tersebut masih berada di Balikpapan dan belum didistribusikan ke Kabupaten Berau.
“Kami sampai sekarang saja belum mengetahui berapa kuota yang didapat untuk Kabupaten Berau, tetapi yang jelas itu masih akan terus kita pantau agar harga minyak goreng kembali stabil,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel