Tahun Baru Imlek
Di Momen Imlek Tahun Ini, 25 Narapidana Konghucu se-Indonesia Dapat Remisi
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Di
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian: 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dengan harapan prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan.
"Jadi hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga" ucap Reynhard Silitonga.
Baca juga: Dapatkan Angpao Imlek 2022, Dengan 6 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cuan Bisa Cair dalam 24 Jam
Baca juga: Selamat Tahun Baru Imlek, Prediksi Shio 2022, Ada yang Kaya Raya, Rezeki Lancar di Tahun Macan Air
Adapun daftar-daftar dan jumlah napi yang mendapat remisi di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham antara lain:
1. Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana
2. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 3 narapidana
3. Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana
4. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang
Dirjenpas menambahkan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Baca juga: Perayaan Imlek di Klenteng Guang De Miao Balikpapan Berlangsung Khidmat
Tentu harapannya, bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022," ucapnya.
"Dan bagi yang belum mendapat remisi, agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/direktur-jenderal-pemasyarakatan-dirjenpas-reynhard-silitonga.jpg)