Berita Bontang Terkini
Kasus Penggelapan Pajak, Satu Tersangka Pengusaha Asal Kutim Kini Ditahan di Kejari Bontang
Direktur PT HEN asal Kutai Timur, berinisial Hp, kini ditetapkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak di KPP Pratama Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Direktur PT HEN asal Kutai Timur, berinisial Hp, kini ditetapkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak di KPP Pratama Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Kini penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar itu telah resmi dilimpahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/2/2022).
HP pun disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 39 Ayat 1 Huruf I.
“Ancaman penjara 6 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Bontang, Ali Mustofa.
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di KPP Pratama Bontang, 6 Saksi Utama Diperiksa
Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di KPP Pratama Bontang Terancam Penjara 6 Tahun
Baca juga: Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Tersangka Direktur PT HEN Diserahkan ke Kejari Bontang
Dikatakan Ali Mustofa, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Namun dilimpahkan ke Kejari Bontang. Mengingat delik pidana berada di Bontang.
“Tersangka sudah ditahan,” tegasnya.
Modus yang dilakukan HP adalah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT HEN, yang dilakukan pada tahun 2015 dan 2016.
“Nah uang itu dipakai tersangka buat operasional kantor. Jadi dia kena karena tidak disetor ke KPP Pramata Bontang,” tandanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel