Rabu, 6 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Dua Pekan Peristiwa Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan, Proses Hukum Masih Berjalan

Kepolisian masih terus mendalami kasus laka beruntun di simpang Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) lalu.

Tayang:
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian masih terus mendalami kasus laka beruntun di simpang Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) lalu.

Adapun hingga hari ini, Jumat (4/2/2022), untuk tersangka masih berjumlah satu orang yang merupakan sopir dari truk kontainer itu yakni pria berinisial MA (48).

Sementara itu, untuk pemilik truk masih berstatus saksi. Hal ini dinyatakan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.

Ia mengatakan, dengan begitu saat ini yang terlibat baru satu tersangka dan satu saksi. Termasuk baru-baru ini, pihaknya sudah memanggil Dishub Balikpapan.

"Dishub sudah kita panggil. Kita masih menunggu ceklis dari Dinas Perhubungan tentang hasil penelitian dari masing-masing kendaraan bermotor yang dilakukan uji KIR," jelas Thirdy, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: BBPJN Kaltim Minta Pemkot Balikpapan Siapkan Lahan di Simpang Rapak untuk Jalur Evakuasi

Baca juga: Terancam Batal, Pembangunan Flyover Simpang Rapak Rusak Estetika Kota Balikpapan

Baca juga: NEWS VIDEO Pembangunan Flyover Simpang Rapak Dinilai Rusak Estetika Kota Balikpapan

Ke depan, pihaknya masih akan memanggil pihak Ageng Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang berada di Kota Surabaya atau Jakarta.

Hal itu diperlukan untuk membenarkan bahwa memang ada perubahan pada dimensi bangun kendaraan truk bernopol KT 8534 AJ.

Sebagaimana diketahui, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menyatakan ada perubahan dimensi pada kendaraan dengan tanpa penyesuaian di sektor pengereman.

Disaat yang bersamaan, kepolisian sendiri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan. Utamanya terkait pasal yang menjerat tersangka.

"Pasal yang disangkakan selain Pasal 311, kita juga sangkakan satu pasal lagi yaitu Pasal 263 karena pemalsuan surat izin mengemudi yang bersangkutan," imbuh Thirdy.

Baca juga: Rekomendasi Menteri PUPR Basuki, Bukan Flyover tapi Bangun Underpass di Simpang Rapak Balikpapan

Perihal kendala, ia memastikan tidak ada kendala yang mempengaruhi proses penyidikan. Dia menekankan, proses penyidikan berjalan sesuai yang diharapkan.

Dikonfirmasi soal pelimpahan, ia berujar, belum ada pelimpahan ke Kejari Balikpapan. Semata koordinasi, kata Thirdy.

"Jadi masih menunggu proses apabila berkas sudah dikatakan lengkap, tahap kedua akan kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," pungkas Thirdy. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved