News Video
NEWS VIDEO Kasus Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf Modus Minta Dipijat, 2 Korban Alami Trauma Berat
Polres Pamekasan menahan Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Pamekasan menahan Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.
Tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban.
Jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan akan bertambah.
Baca juga: NEWS VIDEO Janjikan Anak Didiknya Barokah & Awet Muda, Habib Yusuf Alkaf Minta Syarat Cabuli Korban
Berikut informasi terbaru kasus Habib Yusuf Alkaf sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, mengungkapkan modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.
Aksi pencabulan disebut dilakukan di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube milik Yusuf.
Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir Kompas.com.
Korban Alami Trauma Berat
Tomy Prambana menjelaskan, kondisi kedua korban saat ini trauma berat.
Bahkan, seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Sedangkan, korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," kata Tomy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis. (*)