Berita Kaltim Terkini
Angkutan Batu Bara dan Sawit Banyak Dikeluhkan, DPRD Kaltim Bentuk Pansus
Pemerintah Provinsi telah mengusulkan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi telah mengusulkan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Tepatnya Senin (7/2/2022) hari ini, DPRD Kaltim juga telah menggelar rapat paripurna dan membentuk panitia khusus (pansus) terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus ini.
Nantinya, lewat pansus ini disusun raperda yang mempertegas penyelenggaraan jalan untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Catatan-catatan khusus seperti banyaknya keluhan terkait jalan yang kerap dilintasi angkutan batu bara dan sawit rencananya juga akan di bahas.
Baca juga: Harga Sawit Hari Ini, Petani Menjerit Harga TBS Mendadak Anjlok hanya Dalam Satu Hari, Penyebabnya
Baca juga: Terjadi Lagi, Tumpukan Batu Bara Tabrak Jembatan Martadipura Kutai Kartanegara, Cerita Kades Liang
Baca juga: Jalan Poros Trans Kalimantan Rusak akibat Truk Sawit, Jadi Akses Utama Distribusi Barang Antardaerah
"Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya," ucap Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Makmur HAPK mengatakan tentunya juga harus mendukungan investasi daerah dan nasional.
Secara umum, perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum, namun pihak perusahaan diwajibkan ikut memelihara kualitas jalan di daerah.
"Tidak apa-apa dilewati. Investasi harus kita jamin juga. Tapi harapan kami pihak perusahaan ikut memelihara dan memberikan dukungan penuh terhadap jalan daerah," tandasnya.
Baca juga: Terjadi Lagi, Tumpukan Batu Bara Tabrak Jembatan Martadipura Kutai Kartanegara, Cerita Kades Liang
Terpisah Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel yang ditunjuk menjadi Ketua Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus menyampaikan bahwa tengah mengatur jadwal konsultasi ke Mendagri terkait rencana perubahan Perda nomor 10 tahun 2012.
"Hasil konsultasi kami ke Mendagri nanti, baru kami akan menindaklanjuti terkait rencana proses perjalanan pansus lainnya. Kunjungannya mulai hari Rabu, konsultasi ke Kemendagri," terangnya.
Hadirnya pansus sendiri, akan menindaklanjuti juga apa yang menjadi keresahan masyarakat.
Tentunya beberapa pertimbangan mendorong pemerintah provinsi untuk mengubah peraturan daerah terkait jalan umum dan khusus.
"Jalan infrastruktur kita, saat ini luar biasa hancur. Terkait dengan rutinitas tambang dan sawit," sebut Ekti Imanuel.
Masyarakat dan anggota DPRD Dapil seperti Kubar, Kukar, Bontang, Kutim, Mahulu dan Berau yang sering menggaungkan karena banyaknya jalan kabupaten yang hancur akibat aktifitas tambang batu bara dan sawit.
Ekti Imanuel berharap pansus dapat memutuskan kesimpulan yang tepat terkait jalan rusak tersebut.
"Tentunya kita dari pansus juga akan study banding ke daerah lain yang sudah mengeluarkan peraturan yang sama, proses mereka bisa membuat jalan sendiri," pungkas Ekti Imanuel. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pansus-soal-sawit-batu-bara.jpg)