Berita Nasional Terkini

PPKM Level 3 Mall Tutup Jam Berapa? Cek Ketentuan Terbaru & Aturan Penerbangan Jabodetabek DIY Bali

PPKM level 3 Mall tutup jam berapa? cek ketentuan terbaru, syarat perjalanan dan aturan penerbanganyang berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali.

Editor: Doan Pardede
Instagram luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. PPKM level 3 Mall tutup jam berapa? cek ketentuan terbaru, syarat perjalanan dan aturan penerbanganyang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali. 

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron, Berikut Ini Langkah Pencegahannya

Aturan kegiatan di Pasar Lokal

Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan kegiatan Restoran atau Cafe

Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak.

Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

Aturan kegiatan Mall dan Bioskop

PPKM level 3 Mall tutup jam berapa? Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum

Tempat ibadah tetap dibukan untuk kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama

Sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved